Komisi III DPR Setujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
Rapat Pleno Komisi III DPR akhirnya menyepakati RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk segera disetujui pada rapat paripurna. Langkah ini dapat dianggap sebagai peletakan tonggak pembaharuan sistem peradilan anak di Indonesia.
“Banyak substansi baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia semua bersumber dari banyak pihak termasuk berbagai elemen masyarakat. Bisa dikatakan keberhasilan ini tonggak pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia,” kata pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/6/12).
Ia menambahkan ada beberapa isu krusial yang berhasil diselesaikan diantaranya, kategori tindak pidana yang bisa didiversi yaitu apabila hukumannya kurang dari 7 tahun. Syarat dan tata cara serta jangka penangkapan dan jangka penahanan. Adapun proses peradilan diputuskan melibatkan masyarakat dan lembaga perlindungan anak.
Azis mengatakan, keputusan yang tidak kalah penting adalah pengaturan sanksi pidana dan sanksi administrasi bagi petugas dan aparat penegak yang tidak menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya sesuai undang-undang.
“Kami menyetujui batasan usia anak yang berhadapan dengan hukum yaitu telah berumur 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun. Anak dalam usia tersebut secara psikologis masih rentan terhadap pengaruh lingkungan. Jadi perlu penanganan khusus saat berhadapan dengan hukum,” kata juru bicara F-PPP Kurdi Mukri saat menyampaikan pandangan mini fraksinya.
Menurut Syarifudin Sudding (F-Hanura), penerapan konsep Diversi dan Restorative Justice sebagai upaya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana. “Keadilan restroratif merupakan satu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam satu tindak pidana tertentu bersama-sama menyelesaikan masalah, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain dalam upaya mencari solusi tidak berdasarkan hukum pembalasan,”papar Sudding
Menkumham Amir Syamsudin dalam sambutannya mengatakan, akan memanfaatkan waktu 5 tahun sebagai masa transisi untuk mempersiapkan infrastruktur, sarana prasarana pendukung, termasuk lembaga baru yang akan mengemban tugas sesuai amanat UU SPPA.
“Perlu dilakukan pula sosialisasi secara masif agar masyarakat dapat memahami pesan utama dari undang-undang ini,” kata Menkumham yang didampingi Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mensos dan Menpan dan RB. (iky)foto:wy/parle